Kamis, 17 Maret 2011

PARADIGMA HUKUM PERBURUHAN

Pada dasarnya hukum perburuhan di Indonesia termasuk kedalam bagian dari hukum perdata yang ada di Indonesia. Namun pada perkembangannya hukum perburuhan mengalami banyak perubahan dan pernyempurnaan yang pada akhirnya dapat diatur di dalam UU No.1 1951 tentang hubungan kerja, serta dalam menyelesaian perselisihan perburuhan dengan perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, dan lain-lain yang berkaitan dengan pokok-pokok perburuhan yang berlaku di Indonesia.

Kalau kita membicarakan tentang paradigma Hukum Perburuhan di Indonesia, terdapat tiga topik utama permasalahannya, yaitu

- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan
- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Filsafat Hukum Perburuhan
- Permasalahan Hukum Perburuhan dilihat dari Ilmu Pengertian Hukum Perburuhan.

Ditinjau dari Ilmu Kaedah Hukum Perburuhan,permasalahan Hukum Perburuhan mencakup Jenis Kaedah Hukum Perburuhan, dalam hal ini :

a. Kaedah Heteronom.
Heteronom, dimana semua peraturan-peraturan perburuhan ditetapkan oleh pemerintah. Akan tetapi jika ketentuan hubungan kerja tersebut tidak dibuat langsung oleh pihak terkait, lebih kurang akan terjadi penyimpangan Penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan dimungkinkan dengan syarat bahwa penyimpangan tersebut mempunyai nilai yang lebih tinggi dibandingkan nilai ketentuan dalam kaedah heteronom itu sendiri.

b. Kaedah Otonom.
Otonom yang berarti ketentuan atau syarat-syarat hubungan kerja yang dijalin, diluar antar pihak terkait. dalam suatu hubungan kerja. Pihak ketiga yang paling dominan di sini adalah Pemerintah.

Nilai lebih tinggi atau tidak tergantung pada apakah ketentuan tersebut lebih menguntungkan kepada buruh atu tidak. Lebih lanjut, permasalahan Hukum Perburuhan dapat dilihat dari Ilmu Pengetahuan Hukum Perburuhan yang pada hakekatnya mencakup hal – hal tersebut di bawah ini :

- Masyarakat Hukum
- Hak dan Kewajiban Hukum
- Hubungan Hukum
- Peristiwa Hukum
- Obyek Hukum




Masyarakat Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan merupakan masyarakat yang terdiri dari unsur – unsur sebagai berikut :
- Buruh
- Organisasi Perburuhan
- Pengusaha
- Pemerintah

Jika dilihat dari segi Filsafatnya hukum perburuhan tak lepas dari keserasian nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Dalam dunia usaha, kemajuan yang dicapai perusahaan sedapat mungkin dinikmati baik oleh buruh maupun pengusaha secara proporsional. Dengan keahklakan yang dimiliki oleh para pekerja diharapkan kemajuan yang dicapai perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan pengusaha. Norma lain yang bisa kita lihat adalah bahwa pengusaha maupun buruh memiliki nilai kebebasan masing – masing dalam menggunakan hak maupun dalam melaksanakan kewajibannya.
Ada beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di suatu negara, antara lain :
1. Faham Liberalisme
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
2. Faham Marxisme
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.
Ditinjau dari Filsafat Hukum, maka permasalahan Hukum Perburuhan berkaitan dengan dasar – dasar filsafah pembentukan suatu kaedah Hukum Perburuhan. Pada hakekatnya dasar – dasar falsafah pembentukan suatu kaedah hukum tidak terlepas dari masalah keserasian antinomi / nilai – nilai yang ada dalam masyarakat. Pasangan antinomi/nilai yang menjadi dasar pembentukan suatu kaedah pada hakikatnya bertumbu pada suatu tujuan untuk menciptakan keadilan. Pasangan – pasangan antinomi yang juga digunakan untuk memberikan dasar pembetnukan Hukum Perburuhan antara lain :

1) Kebendaan dan Keahklakan Dalam dunia usaha, kemajuan yang dicapai perusahaan sedapat mungkin dinikmati baik oleh burh maupun pengusaha secara proporsional. Melalui keserasian antara nilai kebendaan dan keahklakan diharapkan kemajuan yang dicapai perusahaan dapat dinikmati bersama antara buruh dan pengusaha. Penekanan pada nilai kebendaan akan memperlihatkan sifat ketamakan terhadap benda sehingga dapat melupakan orang lain yang ikut berpartisipasi dalam memperoleh benda sekalipun (materialistis).
2) Kebendaan dan KetertibanDalam pelaksanaan hubugnan perburuhan, baik pengusaha maupun buruh masing – masing memiliki nilai kebebasan dalam menggunakan hak maupun dalam melaksanakan kewajibannya. Penekanan pada nilai kebebasan akan menimbulkan anarki dan melanggar hak pihak lainnya. Sebaliknya penekanan pada nilai ketertiban akan menimbulkan sikap otoriter dan dapat menghambat terciptanya keadilan. Oleh karena itu, keserasian antara nilai kebebasan dan nilai ketertiban mutlak harus diciptakan demi terciptanya keadilan. Dalam Hukum Perburuhan tercermin dari pengaturan mogok sebagai mana diatur dalam UU No. 22 Tahun 1957.
3) Kemampuan dan KesempatanDalam hubungan perburuhan, antara nilai kemampuan dan kesempatan harus mencapai titik keserasian. Hal ini dimaksudkan untuk mencpaai titik suatu keadaan dimana tidak ada kemampuanburuh yang tidak terpakai. Demikian pula tidak ada kesempatan yang terisi oleh orang yang sebenarnya tidak mampu.
4) Kelestarian dan Kebaruan Pelaksanaan hubungan perburuhan akan selalu terpengaruh oleh situasi dan kondisi kehidupan masyarakat. Dalam keadaan demikian, diharapkan hubungan industrial dapat dipertahankan selanggeng mungkin dan bahkan secara luwes dapat mengikuti perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
5) Kekinian dan Kemasadepanan Untuk menjamin yuridis dan sosiologi hubungan kerja yang tumbuh antara buruh dengan pengusaha.
Di Indonesia pada awal kemerdekaan tahun 1950 – 1960, hubungan perburuhan diwarnai oleh kedua faham tersebut diatas, sehingga intensitas mogok pada waktu itu cukup tinggi. Hal ini menimbulkan reaksi dan perintah untuk melarang kegiatan mogok.
Dalam perkembangan selanjutnya, dalam rangka memperkecil intensitas pemogokan, pemerintah mendorong tercapainya konsensus nasional, di mana pola hubungan perburuhan dijadikan model hubungan perburuhan yang berlaku di Indonesia.


Hubungan kerja yang timbul antara buruh dengan pengusaha pada hakikatnya dapat dilihat dari 2 (dua) aspek, antara lain :
1. Aspek Yuridis
Dari Aspek Yuridis kedudukan buruh dan pengusaha adalah sama, mereka sama di depan hukum (equality before the law). Hal ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
2. Aspek Sosiologis
Dari Aspek Sosiologis, kita tidak dapat menutup mata bahwa dengan ditanda-tanganinya perjanjian kerja, maka buruh tidak bebas lagi. Dengan mengikat diri pada perjanjian berarti buruh buruh menjual tenaganya. Karena itu buruh akan mengikuti kemana tenaganya di butuhkan pengusaha. Selama 7 jam, ia terikat untuk bekerja dan stand-by di perusahaan.
Padahal di lain pihak, di depan hukum mereka adalah sama. Disamping itu, meskipun secara individu buruh berada di pihak yang lemah, namun secara kolektif mereka bisa memiliki kekuatan yang cukup kuat dapat menekan pihak pengusaha dalam upaya melindungi dirinya dari tekanan pengusaha. Dua kepentingan yang berbeda antara buruh dan pengusaha menjadi sumber timbulnya konflik antara mereka.
Sehingga salah satu pihak atau kedua belah pihak akan menggunakan senjatanya (mogok untuk buruh) dan (Lock-out untuk pengusaha) untuk menekan pihak lainnya dalam mencapai tujuannya.
Hak dan Kewajiban Hukum yang diatur oleh Hukum Perburuhan meliputi :
1. Hak dan Kewajiban Buruh,
misalnya : menerima ganti rugi kecelakaan kerja dan wajib mengenakan alat – alat keselamatan kerja.
2. Hak dan Kewajiban Organisasi Perburuhan,
mislanya : hak berunding (negosiasi) dan memelihara kedamaian.
3. Hak dan Kewajiban pengusaha,
misalnya : memperoleh hasil pekerjaan buruh dan wajib membayar upah buruh.
4. Hal dan Kewajiban Pemerintah,
misalnya : memaksakan kepada pengusahauntuk meminta izin pemutusan hubungan kerja terhadap buruhnya dan wajib mengawasi pelaksanaan peraturan
Dilihat dari Peristiwa Hukum yang terjadi dalam hubungan kerja maka dapat dibedakan :
1. Peristiwa Hukum dalam arti Perilaku Hukum, misalnya : membayar uang pesangon, memutuskan hubungan kerja dan sebagainya.
2. Peristiwa Hukum dalam arti Kejadian Hukum, misalnya : kecelakaan kerj, pensiun, kematian buruh dan sebagainya.
3. Peristiwa Hukum dalam arti Keadaan Hukum, misalnya : bekerja pada malam hari, bekerja setelah jam kerja dan sebagainya.
Akhirnya yang menjadi Obyek Hukum perburuhan pada hakekatnya berkaitan dengan hal – hal sebagai berikut :
1. Terpenuhinya pelaksanaan sanksi hukuman, baik yang bersifat administratif maupun bersifat pidana sebagai akibat dilanggarnya suatu ketentuan dalam peraturan perundang – undangan.
2. Terpenuhinya ganti rugi bagi pihak yang dirugikan sebagai akibat wanprestasi yang dilakukan oleh pihak lainnya terhadap perjanjian yang telah mereka sepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar